SuaraLampung.id - Kasus anak perempuan berinisial AP yang bola matanya dicungkil keluarganya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menggemparkan warga membuka tabir baru.
Setelah polisi menangkap ayah, ibu, kakek, dan paman yang tertangkap basah mencungkil mata anak tersebut pada Rabu (1/9/2021).
Keempat terduga pelaku yang tertangkap basah mencungkil mata korban diserahkan ke Polres Gowa pada Jumat (3/9/2021). Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.
Kekinian, Pemerhati Anak Sulsel Rusdin Tompo membeberkan sejumlah fakta baru. Dia memastikan, jika AP merupakan korban aliran sesat yang dipelajari orang tua dan keluarganya.
Baca Juga:Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Anak Korban Pesugihan Orang Tua
Lantaran itu, dia menyatakan, penegakan hukum dinilainya belum cukup. Lantaran itu, Pemkab Gowa harus mengantisipasinya dengan melakukan pendekatan spiritual dan budaya di kampung AP di daerah Tinggimoncong.
Rusdin mengaku, salah satu kampung di Kecamatan Tinggimoncong itu perlu disterilkan karena hampir semua warganya sudah terpapar aliran ilmu hitam seperti yang dianut keluarga AP. Dia memastikan, banyak warga diduga mempelajari ilmu pesugihan. Agar cepat menjadi kaya.
"Saya tadi bertemu dengan keluarga korban, dulu dia sempat tinggal di kampung itu. Dia cerita hampir semua masyarakat di sana pelajari ilmu hitam itu. Kita belum tahu ilmu apa namanya," ujar Rusdin seperti dikutip dari Suarasulsel.id pada Senin (6/9/2021).
Dia juga berharap Pemkab Gowa melibatkan tokoh agama dan organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah dan NU.
"Pemerintah, dinas terkait perlu mengambil langkah antisipatif. Saya mendengar aliran ini sudah dianut dan diikuti oleh warga lain di situ. Pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup," tuturnya.
Baca Juga:Miris! Satu Kampung di Daerah Ini Terpapar Aliran Sesat, Pemda Diminta Lebih Perhatian
Dari keterangan keluarga AP itu, kata Rusdin, yang pertama kali mengenalkan ilmu hitam itu adalah paman korban. Saat ini, ia sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Targetnya adalah mata. Aliran itu diduga menjadikan mata manusia sebagai seserahan.
Menurutnya, anak-anak dijadikan tumbal karena lebih mudah didoktrin. Apapun yang dikatakan orang tuanya, pasti akan dituruti. Kekuatannya juga tidak seberapa, dibanding orang dewasa, sehingga bisa dikendalikan.
"Mereka selalu dihantui bahwa ada sesuatu yang dikeluarkan dari daerah mata. Kenapa anak-anak?, karena anak ini lemah. Susah melawan," tuturnya.
Ia juga meminta Pemkab Gowa memberikan pendampingan secara psikologis insentif. Setelah kondisinya pulih, AP juga perlu diasuh oleh pihak lain.
"Trauma AP harus jadi perhatian. DPPPA berperan penting di sini, termasuk soal pengasuhannya nanti," ujar Rusdin.
Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menangkap empat orang pelaku pencungkilan mata bocah berumur enam tahun itu. Mereka adalah ibu korban berinisial HA, ayah berinisial TT, kakek korban berinisial BA dan paman berinisial US.
Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara, korban AP kini masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, korban akan segera menjalani operasi. [Lorensia Clara Tambing]