SuaraLampung.id - Tiga karyawan rumah makan ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan driver ojek online (ojol) oleh penyidik Polsek Kedaton, Bandar Lampung.
Tiga karyawan rumah makan yang terletak di Labuhan Ratu, Kedaton, itu ditetapkan tersangka pengeroyokan driver ojol setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Tiga karyawan yang ditetapkan tersangka pengeroyokan driver ojol di Bandar Lampung masing-masing berinisial PR, AS, dan JP.
"Ketiganya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini baru tiga orang yang bisa dibuktikan tindak pidanannya dan belum ada kemungkinan tersangka lain,” kata Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Cerita Driver Ojol Jogja Terpaksa Berhenti Kerja Usai Terserang Glaukoma
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Jadi ketiganya ini sudah ditahan di Mapolsek Kedaton," ujar Kompol Ery Hafri.
Sebelumnya diberitakan pengemudi Ojol bernama Joddy Wijaya diduga menjadi korban penganiayaan, setelah hendak menukarkan pesanan di rumah makan yang tidak sesuai.
Aksi pengeroyokan ini, juga terekam Kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kronologi Pengeroyokan
Baca Juga:Kayuh Sepeda Hingga 15 Km, Potret Perjuangan Driver Ojol Antar Obat Bikin Terenyuh
Kejadian ini bermula dari seorang warga Tanjung Senang, yang memesan ayam geprek. Setelah mendapat pesanan dan dikirim ke pelanggann, ternyata pesanan tersebut tertukar.
- 1
- 2