Penyelundupan 52 Kg Ganja Digagalkan di Tol Tulang Bawang Barat, Dikendalikan Napi

Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengatur penyelundupan 52,3 Kg ganja

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:25 WIB
Penyelundupan 52 Kg Ganja Digagalkan di Tol Tulang Bawang Barat, Dikendalikan Napi
BNN Lampung gagalkan penyelundupan 52 kg ganja. [Lampungpro.co]

Kemudian dilakukan pengembangan, hingga didapati dua narapidana bernama Heri (26) dan Iron (46).

Heri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus 7,2 Kg ganja.

Sedangkan narapidana Iron dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, atas kasus 10 bungkus klip bening berisi sabu.

"Mereka ini menerima perintah dari salah satu hotel di Binjai Sumatera Utara dan akan bertemu seseorang. Selanjutnya keduanya disewakan mobil APV ini, dengan dikasih uang ongkos Rp10 juta untuk perjalanan," ujar Brigjen Edi Swasono.

Baca Juga:Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Suzuki APV A 1171 VB, SIM, STNK, empat Ponsel, dan uang Rp310 ribu.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 karena kurir hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak