Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya.
"Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga:BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen