Terdakwa Kasus Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.

Suhardiman
Senin, 23 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraLampung.id - Terdakwa Joko Sudibyo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa dengan pidana kurungan penjara empat tahun atas kasus dugaan penipuan pembayaran pajak. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, melansir Antara, Senin (23/8/2021).

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

"Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa," katanya.

Baca Juga:Dear Gamer, Berikut Kode Redeem FF 23 Agustus 2021, Cek Sekarang!

Dalam perkara tersebut, ia bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

"Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada pledoi Kamis mendatang," katanya.

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.

Baca Juga:PANAS! Pablo Benua Sebut Otak Pendukung Habib Bahar Bin Smith Dungu

Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

Korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp 4.209.402.552.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak