SuaraLampung.id - Artis Kartika Putri mengaku tak takut dipenjara jika memang dinyatakan bersalah.
Pernyataan Kartika Putri ini menanggapi beredarnya petisi yang ingin memenjarakan dirinya.
Petisi penjara bagi Kartika Putri ini beredar setelah video penangkapan Dokter Richard Lee beredar luas di media sosial.
Kartika Putri menganggap tak masalah dengan adanya keinginan orang-orang yang ingin memenjarakan dirinya.
Baca Juga:Tak Takut Ada Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Beri Pesan Menohok
Menurut Kartika Putri, dirinya siap dihukum jika memang bersalah.
"Nggak (takut) lah . Kalau memang aku bersalah aku siap dihukum," kata Kartika Putri di kanal YouTube Melaney Ricardo, Selasa (17/8/2021) dikutip dari Suara.com.
Jika memang melakukan kesalahan, Kartika Putri menyatakan sudah seharunya ia diberi hukuman.
Begitu pun sebaliknya, jika tak bersalah Kartika Putri berpengangan kuat pada kebenaran sesuai jalan hukum yang ditempuh.
"Itu buat kita menjadi jera dikemudian hari karena aku ditegur. Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik. Tapi kalau misalnya nggak ya Allah pasti tunjukin kebenarannya," ungkapnya.
Baca Juga:Kartika Putri Masih Buka Pintu Damai untuk Richard Lee, Ini Syaratnya
Mengenai petisi itu, Kartika Putri mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa memenjarakan seseorang lewat petisi. Terutama di negara demokrasi yang menjunjung tinggal keadilan.
"Kalau mereka beradab nggak mungkin menjarain orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka beriman pasti mereka akan mencaritahu dulu kebeneran sebenar-benarnya. Ketiga, kalau mereka orang yang berilmu pasti mereka pakai logika tidak bisa menjarakan orang dengan petisi," terangnya.
"Negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu. Nggak bisa dengan orang nggak suka sama aku ya sudah bikin petisi. Berarti sekarang kalau seandainya seberapa banyak orang yang nggak disukain seIndonesia gampang banget masukin penjara, penuh dong," sambungnya.
Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi. Dia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam.