Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Naik ke Penyidikan, KPK Mau Lakukan Penangkapan

KPK telah menaikkan kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ke tingkat penyidikan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Naik ke Penyidikan, KPK Mau Lakukan Penangkapan
Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara masuk tahap penyidikan. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Perkembangan terkini, KPK telah menaikkan kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ke tingkat penyidikan. 

Menurut pihak KPK, kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidik KPK. 

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno

Biarpun kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, namun Ali Fikri belum mau membeberkan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara secara detail. 

Ali Fikri mengaku pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah ada upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucap Ali.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,"imbuhnya.

Diketahui sebelumnya KPK menyidik perkara korupsi yang menjerat Bupati Lampung Utara saat itu Agung Ilmu Mangkunegara. 

Baca Juga:KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

Kasus ini sendiri sudah incraht dimana Agung Ilmu Mangkunegara divonis pidana penjara selama tujuh tahun. 

Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak