Kebutuhan garam dari sektor Industri memiliki kontribusi 80% dari total kebutuhan garam nasional. Kualitas dan kuantitas garam yang diproduksi oleh Koperasi Tegarindo, yang dinaungi oleh Kadin Indonesia, sebagai salah satu program UMKM Naik Kelas, akan terus dibina dan ditingkatkan skala produksinya.
Ini dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri.
Artinya, keran impor garam industri dapat dibatasi oleh pemerintah dalam mendukung “Naik Kelas” nya UMKM pada petani
garam karena kemampuan Indonesia ternyata dapat memenuhi permintaan kualitas garam industri nasional.
Baca Juga:Tertangkap Nyabu, Oknum Jaksa di Lampung Cuma Divonis 7 Bulan Penjara