SuaraLampung.id - Aksi protes PPKM diperpanjang yang dilakukan Dinar Candy dengan cara turun ke jalan dengan hanya memakai bikini terus menuai kecaman.
Kali ini, politisi PDIP Arteria Dahlan yang angkat bicara terkait aksi bikini Dinar Candy.
Arteria yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II itu mengaku prihatin, miris, dan kecewa atas aksi protes yang dilakukan Dinar Candy dengan cara berbikini. Menurut Arteria sebagai publik figur Dinar seharusnya bisa lebih hati-hati dalam bersikap dan bertindak.
Arteria mengatakan Indonesia memang negara yang sangat demokratis, di mana kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin konstitusi. Namun ia sekaligus mengingatkan bahwa penyampaian pendapat dan ekspresi ada cara, adab, serta etika yang juga ditentukan hukum.
Baca Juga:Masih PPKM, Mulai Kapan Dinar Candy Wajib Lapor?
"Kan banyak cara lain untuk mengekspresikan diri dan mengeluarkan pendapat termasuk dengan alasan kritik maupun stres sekalipun, yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan? Apa maksudmu umbar aurat di pinggir jalan?" kata Arteria kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Arteria lantas mempertanyakan pertanggungjawaban moral Dinar kepada publik terutama anak di bawah umur atas tindakannya berbikini dalam aksi protes perpanjangan PPKM. Ia menilai aksi Dinar bukan kritik melainkan sekadar contoh tidak baik kepada publik terutama anak-anak.

"Tapi ada motif lain. Saya mencoba mengikuti pernyataan yang bersangkutan. Katanya stres, ya buktikan saja, jangan dibawa ke kantor polisi, bawa dulu ke psikiater atau psikolog, kalau memang terbukti, jangan ditahan di polisi," kata Arteria.
"Yang bersangkutan dibawa saja ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi sosial atau psikososial. Mudah-mudahan enggak sampe sehari yang bersangkutan sendiri minta dianggap sembuh dan enggak stres lagi," sambungnya.
Namun kata Arteria jika ternyata Dinar terbukti tidak mengalami gangguan jiwa maka ia meminta perlunya sanksi yang diberikan kepada Dinar.
Baca Juga:Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan
"Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP. Semoga jadi pembelajaran ke depan, energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat-saat seperti ini," kata Arteria.
- 1
- 2