Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Jaksa dari kejaksaan Agung atau Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis terhadap Jaksa Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.

Oleh karena itu, putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki pun telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Setelah status hukum inkrah, Kejagung akhirnya memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat.

Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI

“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinanki Sirna Malasari SH, MH,” ujarnya dikutip dari Suarariu.id-grup Suara.com.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Hal itu dilakukan usai Jaksa Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Jaksa Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.

Pemberhentian itu juga sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Baca Juga:Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang, Pastikan Tidak Ada Pengistimewaan

Seperti diketahui, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi wanita berstatus jaksa itu ‘disunat’ dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim menilai Jaksa Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini