Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Lemkapi: Polda Sumsel Harus Tolak Bantuan

Lemkapi beralasan bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio bisa mengganggu profesionalisme Polri

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:43 WIB
Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Lemkapi: Polda Sumsel Harus Tolak Bantuan
Ilustrasi Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio. Lemkapi menyarakankan Polda Sumsel tolak menerima bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. [ist]

SuaraLampung.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menolak bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio

Lemkapi beralasan bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio bisa mengganggu profesionalisme Polri dalam hal ini Polda Sumsel

Untuk menjaga profesionalisme Polri, Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyarankan agar Polda Sumsel menolak menerima dana sumbangan Rp2 triliun itu.

"Kami melihat penerimaan dana donasi itu akan mengganggu profesionalisme Polri," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Ganggu Profesionalisme Polri

Edi Hasibuan berpandangan penerimaan dana sumbangan itu bisa menimbulkan fitnah dan kecurigaan terhadap Polda Sumsel, walaupun Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sejak awal memiliki niat membantu masyarakat.

"Kita hargai niat baik memberikan bantuan untuk masyarakat. Tapi, harus diingat pula bahwa, penerimaan donasi ini juga bisa menimbulkan opini yang kurang baik terhadap citra Polri," katanya.

Edi pun meminta publik memberikan waktu bagi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengusut rencana donasi untuk penanggulangan COVID-19 Rp2 triliun yang menimbulkan kontroversi agar kasus ini menjadi jelas.

"Langkah Polda Sumsel memeriksa sejumlah pihak yang terkait donasi untuk penanganan COVID-19 Rp2 triliun sudah tepat agar kasus menjadi terang benderang," kata Edi Hasibuan.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan penyidik saat ini terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara itu.

Baca Juga:Lemkapi Sebut Polemik Donasi Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Bisa Mencoreng Citra Polri

"Kita minta penyidik Polda Sumsel menyampaikan secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik untuk menghindari penafsiran yang negatif," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

 Edi meminta Polda Sumsel lebih memilih untuk fokus menangani vaksinasi COVID-19 seluruh masyarakat Sumsel.

Pada Senin (26/7/2021), keluarga pengusaha (almarhum) Akidi Tio berencana menyumbang uang Rp2 triliun untuk membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut, Senin (26/7).

Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumsel yang dihadiri antara lain Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Sumbangan ini menghebohkan publik karena selain jumlah sangat besar yakni Rp2 triliun, juga diserahkan ke Polda Sumsel dan bukan kepada Pemprov Sumsel atau Satgas COVID-19.

Pada Selasa (3/8/2021) pagi, Polda Sumsel menemukan bahwa saldo bank tidak cukup saat pencairan bilyet giro tertuliskan Rp2 triliun di salah satu bank di Palembang.

Namun, polisi tidak bisa menjelaskan perihal saldo bank itu karena isi rekening nasabah dilindungi undang-undang.

Polisi telah memeriksa keluarga almarhum Akidi dan saksi lain terkait perkara itu karena ada indikasi pelanggaran hukum.

Polisi juga akan bekerja sama dengan otoritas perbankan untuk mengusut kasus ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini