Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung

Kedua terpidana yang dieksekusi jaksa KPK ke Rutan Way Huwi ialah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:45 WIB
Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung
Ilustrasi napi di penjara. Dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Jaksa KPK, mengeksekusi dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Kamis (29/07/2021). 

Kedua terpidana yang dieksekusi jaksa KPK ke Rutan Way Huwi ialah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Jaksa Eksekusi KPK, Dormian mengatakan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Hari ini, Kamis (29/07/2021) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu  Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Putusan PN Tanjungkarang, "kata Dormian, Kamis (29/07/2021). 

Baca Juga:Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum terpidana Syahroni, Bambang Hartono, mengatakan, kliennya tetap ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. 

"Eksekusi terhadap klien telah dilaksanakan dan tetap menjalani masa tahanan di (Rutan Kelas I Bandar Lampung sebagai terpidana, " kata Bambang, Kamis (29/07/2021). 

Dia menjelaskan, kliennya juga telah melunasi uang pengganti, denda dan biaya perkara dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi.

"Klien kami juga melakukan transfer uang pengenti, denda  dan biaya perkara yang ditransper langsung oleh istrinya, " ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adibowo mengatakan kedua terpidana menempati tahanan di Blok B.

Baca Juga:Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Untuk diketahui, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurang masa tahanan, kemudian denda Rp300 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana selama 4 bulan dan uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Sementara terpidana, Syahroni akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan, bayar  denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp35 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan jika tidak bisa bayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini