SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merealisasikan Insentif bagi tenaga kesehatan atau nakes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dana insentif nakes untuk penanganan Covid-19 yang dibayarkan Pemprov Lampung untuk tahun 2020 dan 2021.
"Pemprov Lampung melalui BPKAD juga telah membayar insentif untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 sebesar 12 milyar dan di tahun 2021 sebesar 14 milyar," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Minggu (25/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sesuai data yang telah diterima oleh Kemendagri dan Kemenkeu per tanggal 23 Juli 2021, alokasi Anggaran untuk insentif tenaga kesehatan adalah sebesar 40.643.149.002 dan sudah direalisasikan sebesar 26.240.324.657 atau sebesar 64, 56 persen.
Baca Juga:Lifter Kelahiran Lampung, Eko Yuli Raih Medali Perak Olimpiade Tokyo
Fahrizal mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyampaikan data Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2021 ini dengan total DBH yang telah dibayar sebesar 698,5 milyar (Rp. 698.539.374.322).
"Direalisasikannya dana bagi hasil daerah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk membayar hutang termasuk DBH kepada Kabupaten/Kota, sehingga pada saat ini Pemprov Lampung tidak memiliki hutang DBH kepada Kabupaten/Kota. Dengan demikian Pemkab/Pemkot memiliki kapasitas Fiskal dalam pembiayaan berbagai agenda pembangunan yang sudah di tetapkan dalam rencana pembangunan masing-masing Kabupaten/Kota, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya percepatan vaksinasi dan perlindungan sosial ungkap Fahrizal," kata Fakhrizal.