Maladministrasi, Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK Dialih Status sebagai ASN

Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:15 WIB
Maladministrasi, Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK Dialih Status sebagai ASN
Ilustrasi Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. Ombudsman merekomendasikan 75 pegawai KPK tak lolos TWK dialih statuskan sebagai ASN. [Suara.com/Welly Hidayat]

“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini