Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Buat KTP Elektronik di Bandar Lampung, Ini Faktanya

beredarnya kabar sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 13:00 WIB
Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Buat KTP Elektronik di Bandar Lampung, Ini Faktanya
Ilustrasi warga menunjukkan KTP elektronik. Pemkot Bandar Lampung menjelaskan kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik.

SuaraLampung.id - Beredar info syarat membuat KTP Elektronik di Bandar Lampung harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggapi beredarnya kabar sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik. 

Pemkot Bandar Lampung membantah kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik. 

"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Nomor Call Center Bantuan Sembako untuk Warga Bandar Lampung yang Jalani Isoman

Zainuddin menegaskan bahwa informasi sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik adalah hoaks. 

"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen  kependudukan," kata dia.

Ia  mengatakan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatab Masyarakat (PPKM) Darurat, Disdukcapil Bandar Lampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.

Zainuddin meminta kepada warga Bandar Lampung yang ingin mengurus KTP elektronik ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan. 

Baca Juga:Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi

"Artinya ada pilihan untuk mengurus dokumen kependudukan ini warga bisa langsung datang kemari atau online, kalau langsung harus sebelum pukul 12.00 WIB," tutupnya. 

Diketahui baru-baru ini beredar kabar di warga Bandar Lampung melalui media sosial dan WhatsApp (WA) grup bahwa kartu vaksinasi COVId-19 menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak