SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kerja sama perusahaan dalam menjaga stok oksigen di masa pandemi COVID-19.
Karena itu Pemprov Lampung mengimbau perusahaan membantu menjaga ketersediaan oksigen bagi kebutuhan pasien selama pandemi COVID-19 berlangsung.
"Kami imbau perusahaan untuk sementara waktu dapat membantu mengutamakan ketersediaan oksigen bagi pelayanan kesehatan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Rabu (14/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan telah ada pengalihan kebutuhan oksigen industri ke penanganan pasien, dan telah ada pula bantuan dari sejumlah perusahaan untuk menyediakan pasokan oksigen ke rumah sakit.
Baca Juga:Kasus Harian Kematian COVID-19 di Lampung Cetak Rekor Tertinggi
"Yang kita lihat telah ada pengalihan kebutuhan oksigen ini untuk penanganan medis, dan telah ada pula sejumlah perusahaan di kabupaten yang mengirim pasokan oksigen ke rumah sakit daerah," katanya.
Menurutnya, dalam waktu dekat pula akan dikirim sejumlah pasokan oksigen oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang bagi pemenuhan stok oksigen di Lampung.
"Dalam waktu dekat akan ada kiriman oksigen dari PT Pusri bagi pemenuhan kebutuhan oksigen di Lampung, untuk jumlah kami belum mengetahui, tapi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bagi penanganan pasien," ujarnya pula.
Pengawasan atas ketersediaan pasokan oksigen bagi penanganan pasien selama pandemi COVID-19 berlangsung, telah dilakukan pula oleh Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.
"Monitoring telah dilakukan untuk memastikan distributor oksigen hanya melayani kebutuhan penanganan pasien COVID-19," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni.
Baca Juga:Soroti PPKM Darurat di Bandar Lampung, Kapolda Lampung: Pro Kontra Pasti Ada
Dia menjelaskan kebutuhan oksigen bagi industri tidak sepenuhnya diberhentikan, namun untuk sementara waktu mengalami penundaan dan mengutamakan penanganan bagi pasien.
"Dalam hal ini, masyarakat saat membutuhkan oksigen dapat membawa surat keterangan dari rumah sakit atau dokter, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan," ujarnya pula. (ANTARA)