SuaraLampung.id - Dua orang guru di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipecat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS karena mencabuli muridnya sendiri.
Dua guru di Tapanuli Tengah yang mencabuli muridnya sendiri dinilai telah melanggar kode etik sehingga harus dipecat sebagai PNS.
Pemecatan terhadap dua guru sebagai PNS yang mencabuli muridnya sendiri ini sebagai bukti keseriusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Ada pun kedua oknum guru yang dipecat adalah JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.
Baca Juga:Pemkab Tapteng Pecat 2 Oknum Guru yang Rudapaksa Siswanya
JH sendiri sudah mengabdi menjadi seorang guru dari tahun 1994. Kurang lebih JH sudah 27 tahun menjadi guru.
Namun kariernya di dunia pendidikan harus tamat karena perbuatan tercela.
"Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, dalam temu pers di Kantor BKPSDM, Rabu (14/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP.
Langkah pemecatan terhadap dua guru ini dilakukan karena keduanya melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:Bejat! Guru Mengaji di Pesisir Selatan Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali
Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021.
"Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Menurut Yetty, Bupati Tapanuli Tengah meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
Yetty yang juga sebagai Pj Sekda mengatakan bahwa JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994.
Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya. (ANTARA)