Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran Dipenjara

Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi dana desa

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 08:44 WIB
Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran Dipenjara
Dua aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran ditahan kasus korupsi. [Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran]

Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.

"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga:Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini