Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Tipu Warga Lampung Tengah Rp10 Juta

Warga Lampung Tengah ini dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan oleh tersangka inisial HWF (38).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:46 WIB
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Tipu Warga Lampung Tengah Rp10 Juta
Ilustrasi penipuan. Warga Lampung Tengah menjadi korban penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Asto Lukito, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan. 

Warga Lampung Tengah ini dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan oleh tersangka inisial HWF (38). 

Tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi mengurus berkas lamaran korban yang merupakan warga Lampung Tengah ini. 

Setelah uang diberikan, nyatanya, lowongan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. 

Baca Juga:Viral Penipuan Atas Nama Ridwan Kamil, Logat Suara saat Telepon jadi Sorotan

Asto lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HWF di Kota Metro, Lampung. 

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, tersangka dan korban sudah saling kenal saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang.

Korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada 4 Juni 2021.

"Setelah berkomunikasi, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban menanyakan lowongan kerja kepada pelaku, kemudian dijawab pelaku ada lowongan di bagian pembelian tiket," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pemkab Lampung Tengah Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban untuk biaya transportasi agar mengantarkan berkas lamarannya.

Setelah itu pada 2 Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban memberikan kabar akan datang ke rumah korban, dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut.

"Setelah itu pelaku meminta ada biaya koordinasi senilai Rp15 juta. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami  sebesar Rp10 juta," ujar Alan Ridwan.

Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bumi Ratu Nuban  mendapati Informasi pelaku di Kota Metro.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini