"Saat berada di dalam warung ini, pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujar Sandy Galih Putra.
Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
Baca Juga:Cabuli Gadis 15 Tahun, Petani Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi