SuaraLampung.id - Penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung membuat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tak percaya.
Eva Dwiana mengaku kaget begitu tahu Bandar Lampung diterapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Bandar Lampung merupakan keputusan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan empat hal.
Yaitu assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi.
Baca Juga:Lindungi Hak Pekerja dalam PPKM Darurat, Mediator harus Kerja Sama dengan Satgas Covid-19
Eva mengakui kaget saat tahu Kota Bandar Lampung diminta menerapkan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.
Padahal, kata Eva, upaya maksimal sudah dilakukan pemkot serta Forkopimda dalam penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di Bandar Lampung.
"Ini di luar dugaan kami, tapi hal ini pun dapat jadi pemicu Forkopimda untuk lebih baik lagi dalam mengimbau dan memperketat prokes masyarakat. Kita sekarang tidak bisa main-main lagi," kata dia dilansir dari ANTARA, Jumat (9/7/2021).
Pemkot Bandar Lampung akan segera membahas skema penerapan PPKM darurat dengan pihak-pihak terkait sambil menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung.
"Secara lisan Pemerintah Pusat minta Senin diterapkan, tapi instruksi resmi belum kami terima, begitu pula dari Pemprov Lampung. datail skema lebih lanjut PPKM darurat ini masih akan dirapatkan," kata dia.
Baca Juga:Pemkab Banyuwangi Siapkan Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperketat prokes warganya hingga tingkat kelurahan berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana intruksi dari pemerintah pusat.
Eva Dwiana mengatakan dengan kota ini diminta menerapkan PPKM darurat, pihaknya pun akan mengetatkan lagi prokes dengan berkeliling tidak hanya di jalan-jalan protokol yang menjadi sentra keramaian namun hingga ke kelurahan.
"Mungkin kemarin-kemarin semua aktivitas memang dibatasi tapi masih ada kelonggaran tapi sekarang kita ketat kan lagi apalagi nanti tim Yustisi yang turun," kata dia.
Ia pun meminta kepada semua elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemkot selama penerapan PPKM darurat ini sehingga Bandar Lampung segera keluar dari zona merah dan dapat masuk ke zona aman COVID-19.
Menurutnya pula dengan Kota Bandar Lampung dikenakan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat akan menjadi pemicu semangat bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sini untuk lebih melakukan yang terbaik dalam penanganan COVID-19. (ANTARA)