Korupsi Pajak Air Tanah GGP, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Ditahan

Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ini ditahan kasus korupsi pajak air tanah GGP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:16 WIB
Korupsi Pajak Air Tanah GGP, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Ditahan
Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ditahan kasus korupsi pajak air tanah PT GGP

Selanjutnya kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 pada 24 Maret 2021.

Kemudian pada 25 Maret 2021, tersangka telah menitipkan uang Rp983 juta ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Ruang Tindak Pidana Khusus, dimana uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara kejaksaan.

Baca Juga:Tipu 9 Warga Lampung Tengah, Dukun Pengganda Uang Janjikan Tarik Uang Gaib Rp3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini