Korupsi Pajak Air Tanah GGP, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Ditahan

Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ini ditahan kasus korupsi pajak air tanah GGP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:16 WIB
Korupsi Pajak Air Tanah GGP, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Ditahan
Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ditahan kasus korupsi pajak air tanah PT GGP

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) inisial Y, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah, Kamis (8/7/2021). 

Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatama mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. S

Selanjutnya tersangka Y akan ditahan selama 20 hari, mulai 8-27 Juli 2021 di Lapas Gunung Sugih.

Baca Juga:Tipu 9 Warga Lampung Tengah, Dukun Pengganda Uang Janjikan Tarik Uang Gaib Rp3 Miliar

"Kami telah melimpahkan berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka Y. Sebelumnya tersangka ini terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak air bawah tanah PT. GGP pada Triwulan III dan ke IV tahun 2017," kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Tersangka juga diduga menggelapkan pajak pada Triwulan pertama hingga ketiga di tahun 2018, pada BPPRD Lampung Tengah.

Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Lampung atas tindakan tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp983 juta.

"Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung, untuk segera disidangkan," ujar Angga.

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca Juga:Wabup Lampung Tengah Joget tanpa Prokes, Pemprov Lampung Sudah Lakukan Pembinaan

Hal ini sebagaimana diubah dalam Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 pada 24 Maret 2021.

Kemudian pada 25 Maret 2021, tersangka telah menitipkan uang Rp983 juta ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Ruang Tindak Pidana Khusus, dimana uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini