SuaraLampung.id - Polda Lampung memutuskan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyekatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin masuk ke Pulau Jawa.
Di titik penyekatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan saat ingin menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan diminta putar balik.
Baca Juga:Bakso Sony Tutup Gerai di Bandar Lampung, Pengusaha Lampung Ikut Buka Suara
Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali
"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Lampung Rawan Penularan COVID-19 Varian Delta
Menurut Hendro, kegiatan di Pelabuhan Bakauheni adalah penyekatan bukan bagian dari PPKM darurat.
- 1
- 2