SuaraLampung.id - Polda Lampung memutuskan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyekatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin masuk ke Pulau Jawa.
Di titik penyekatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan saat ingin menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan diminta putar balik.
Baca Juga:Bakso Sony Tutup Gerai di Bandar Lampung, Pengusaha Lampung Ikut Buka Suara
Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali
"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Lampung Rawan Penularan COVID-19 Varian Delta
Menurut Hendro, kegiatan di Pelabuhan Bakauheni adalah penyekatan bukan bagian dari PPKM darurat.
Penganggungjawab pelaksanaan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan.
sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai 6 hingga 20 Juli 2021:
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
3. GeNose test tidak diberlakukan;
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam). (ANTARA)