Polisi Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Ini Syarat Jika Ingin Melintas

Penyekatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juli 2021 | 20:31 WIB
Polisi Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Ini Syarat Jika Ingin Melintas
Ilustrasi penyekatan di Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung memutuskan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penyekatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin masuk ke Pulau Jawa. 

Di titik penyekatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan saat ingin menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. 

Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan diminta putar balik. 

Baca Juga:Bakso Sony Tutup Gerai di Bandar Lampung, Pengusaha Lampung Ikut Buka Suara

Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali

"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Lampung Rawan Penularan COVID-19 Varian Delta

Menurut Hendro, kegiatan di Pelabuhan Bakauheni adalah penyekatan bukan bagian dari PPKM darurat.

Penganggungjawab pelaksanaan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan.

sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai  6 hingga 20 Juli 2021:

1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
3. GeNose test tidak diberlakukan;
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam). (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini