SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro memasang speed monitoring di Jalan Jenderal Sudirman guna mengurangi angka kecelakaan dan pengingat batas kecepatan kendaraan.
Kepala Dishub Kota Metro, Zulfikri menjelaskan, alat speed monitoring merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan untuk Kota Metro.
“Tahun 2021 di Lampung hanya Kota Metro yang mendapatkan bantuan speed monitoring sementara tahun sebelumnya Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan bantuan alat ini,” katanya, Jumat (2/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Zulfikri menambahkan, penempatan speed monitoring telah melewati sejumlah kajian.
Baca Juga:Lampung Capai Kasus Harian COVID-19 Tertinggi
“Penempatan di Jalan Jenderal Sudirman sendiri telah melewati sejumlah kajian terkait dengan tingkat kecelakaan,” ujar Zulfikri.
Saat ditemui di ruang pemantauan, Onik selaku petugas pemasang speed monitoring yang ditunjuk Kementerian Perhubungan menjelaskan, penempatan speed monitoring ini juga dilengkapi dengan command centre pemantauan yang diletakkan di Dinas Perhubungan.
“Alat ini dipasang di jalur keluar masuk Kota Metro dan dilengkapi dengan speed gun, jadi ketika kendaraan melampaui batas kecepatan yang ditentukan yakni 40km/jam maka tampilannya akan berubah menjadi merah, yang berarti kendaraan tersebut telah melampaui batas kecepatan yang ditentukan,” kata Onik.
Melalui alat ini Zulfikri berharap risiko atau tingkat kecelakaan bisa dikurangi secara bertahap.
“Harapannya para pengguna kendaraan bisa menyesuaikan batas kecepatan yang diperkenankan sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya. (ANTARA)
Baca Juga:PPKM Darurat Hari Pertama, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik