Hotel Disegel Pemkot Bandar Lampung, PHRI Lampung Ngadu ke DPRD

PHRI Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung bijak dalam melakukan pungutan pajak ke hotel

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:11 WIB
Hotel Disegel Pemkot Bandar Lampung, PHRI Lampung Ngadu ke DPRD
Ilustrasi Hotel disegel Pemkot Bandar Lampung. PHRI Lampung mengadukan penyegelan hotel yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung ke DPRD. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung mengkritik tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyegel beberapa hotel karena tidak membayar pajak. 

PHRI Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung bijak dalam melakukan pungutan pajak kepada wajib pungut. Mereka juga meminta Pemkottidak menyegel sementara hotel atau restoran yang berada dalam naungannya.

"Kami sudah adukan persoalan yang ada ke DPRD Bandar Lampung dan meminta mereka memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah, agar melakukan cara pungutan pajak yang persuasif dan bijak di tengah kondisi pandemi yang sulit ini," kata Sekretaris PHRI Lampung Frianda Indrawan, Kamis (1/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Menurutnya, beberapa hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI, sebelum adanya pandemi COVID-19 selalu membayarkan pungutan pajak tepat waktu, dan hal tersebut tidak pernah menjadi masalah bagi mereka.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Semua Gerai Bakso Sony

Namun, lanjut dia, sejak pandemi COVID-19 masuk sekitar 16 bulan lebih ini, dunia perhotelan sedang dalam kondisi yang berdarah-darah, dengan pemasukan semula hingga 80 persen sekarang terjun bebas.

"Jadi ayolah, dengan cara yang bijak, bukan anggota kami tidak ingin bayar, mereka hanya meminta pola pungutannya diberi jarak waktu tidak sekaligus dari November 2020 hingga Mei 2021 dilunasi dari mana mereka uang," kata dia lagi.

Pada sisi lain, lanjut dia, pengusaha hotel pun harus membayar gaji para karyawannya, sehingga hal tersebut pun menjadi dilema apakah pungutan masyarakat ini dibayarkan ke pemerintah atau kah untuk membayar pegawainya.

"Jadi kami tidak ingin menang atau kalah dari pemkot, toh selama ini kami mitra strategis kok, tapi ya tolong dikasih kelonggaran waktu biar owner-owner hotel yang disegel itu dapat membayarkan wajib pungut pajaknya," kata dia.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Agusman Arief mengatakan bahwa pihaknya tentu merasakan apa yang menjadi keberatan dari para pengusaha hotel tersebut.

Baca Juga:Tunggak Pajak Miliaran, Hotel Legendaris di Bandar Lampung Disegel

"Ini memang menjadi dilema bagi kita semua. Persoalannya sekarang kita sedang dipacu terkait target proyeksi pendapatan pemkot yang harus terealisasi oleh BPPRD," kata dia pula.

Tentunya, lanjut dia, langkah yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung sudah sesuai dengan prosedur, yakni mendata wajib pungut yang memiliki tunggakan dan mengejar mereka agar membayarkannya.

Kemudian, apabila ada wajib pungut yang membandel sudah pasti akan diberikan sanksi tegas oleh pemkot, baik itu memberikan stiker atau pun penyegelan sementara hingga mereka membayarkan pungutannya.

"Ini yang dirasa ekstrem oleh hotel-hotel di bawah naungan PHRI. Maka kami tadi meminta apa yang diinginkan mereka dengan pemkot," kata dia lagi.

Menurutnya, dalam persoalan ini diperlukan langkah-langkah yang lebih persuasif dan inovatif, sehingga proyeksi pendapatan pemkot dapat terealisasi, dan mereka (hotel dan restoran) juga masih bisa beroperasi.

"Bisa saja dengan memberi kelonggaran waktu pembayaran pungutan atau inovasi lainnya tentunya dengan aturan jelas, bila mereka masih membandel dan terlalu lama membayarkan pungutannya harus diberi sanksi lebih tegas lagi," katanya pula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini