Beredar Surat Nikita Mirzani Tersangka, Ini Kata Polisi

Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 14:45 WIB
Beredar Surat Nikita Mirzani Tersangka, Ini Kata Polisi
Polisi angkat bicara mengenai beredarnya surat Nikita Mirzani menjadi tersangka. [Youtube]

SuaraLampung.id - Sempat beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6/2021).

Dalam surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma.

AKBP Jimmy sendiri kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah. Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan pada Maret 2019.

Baca Juga:Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan

"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Senin (28/6/2021) diansir dari ANTARA.

Menurut dia, tim penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," imbuhnya.

Ia membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Adapun laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.

Baca Juga:Bantah Nikita Mirzani Tersangka, Polisi: Gelar Perkara Saja Belum

Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus 'scientific'. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini