Dana Bantuan Pesantren Diblokir Pemerintah, Anggota DPR Tuntut Penjelasan

Pemerintah memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren sebesar Rp500 miliar

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 11:05 WIB
Dana Bantuan Pesantren Diblokir Pemerintah, Anggota DPR Tuntut Penjelasan
Ilustrasi Pondok Pesantren. Pemerintah memblokir dana bantuan madrasah dan pesantren. [Foto: Faizin Adi]

Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi COVID-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

"Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi," ujarnya pula.

Nurhuda menilai seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir. (ANTARA)

Baca Juga:Jenazah Kh Ahmad Nawawi Dencik Al Hafidz Dikebumikan di Pondok Pesantren Ahlul Quran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini