Bawa Sabu, Oknum Sekdes di Tulangbawang Ditangkap

Oknum Sekdes itu ditangkap petugas saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Tulangbawang

Wakos Reza Gautama
Minggu, 27 Juni 2021 | 14:06 WIB
Bawa Sabu, Oknum Sekdes di Tulangbawang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Oknum sekdes di Tulangbawang ditangkap polisi karena bawa narkoba jenis sabu. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IA (46), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Jumat (25/6/2021) siang. 

Oknum Sekdes itu ditangkap petugas saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

"Jumat sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Minggu (27/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Dari oknum Sekdes ini petugas  menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk Hammer warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.

Baca Juga:Ini Motif Karyawan Bakar Mess Tempatnya Bekerja di Tulangbawang

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung. 

"Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu distop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton. 

Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:Dikunjungi Menteri Kelautan dan Perikanan, Ini Harapan Petambak Udang Dipasena

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini