Pakar Hukum: Polisi Salah Tangkap Harus Dipidana

perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke RKUHP

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:31 WIB
Pakar Hukum: Polisi Salah Tangkap Harus Dipidana
Ilustrasi salah tangkap. Pakar hukum sarankan polisi salah tangkap dipidana. [Shutterstock]

Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini