SuaraLampung.id - Aksi penyelundupan benih bening lobster sering digagalkan petugas di Provinsi Lampung. Benih bening lobster yang gagal diselundupkan lalu disita sebagai barang bukti.
Terkini barang bukti benih bening lobster yang disita petugas dilepasliarkan di perairan Lampung. Ada 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan.
"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," ujar Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Rusnanto, Senin (21/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.
Baca Juga:Warga Diterkam Buaya saat Memancing di Sungai Taman Nasional Way Kambas
"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat, sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," ujarnya pula.
Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster berkisar Rp6,8 miliar.
"Untuk kami sendiri mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster. Pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, atau pun pelabuhan akan terus dilakukan," katanya lagi.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni.
"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," ujar Liza.
Baca Juga:Salip Motor, Remaja Tewas Terlindas Truk Tronton di Tanjung Bintang
Menurutnya, 6.800 benih bening lobster tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Barat.
"Didapat dari Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, namun berhasil digagalkan terlebih dahulu oleh petugas," katanya pula. (ANTARA)