Jurnalis yang Investigasi Kasus TWK Pegawai KPK Alami Teror

jurnalis yang tengah bekerja untuk liputan investigatif TWK pegawai KPK mengalami teror.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:15 WIB
Jurnalis yang Investigasi Kasus TWK Pegawai KPK Alami Teror
ILustrasi IndonesiaLeaks. Jurnalis Indonesialeaks yang investigasi kasus TWK pegawai KPK alami teror. [Suara.com]

IndonesiaLeaks meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers disebutkan menjamin kemerdekaan pers. 

"Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Jaminan itu juga terdapat pada Pasal 18 UU No 40/1999 tentang Pers yang memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. 

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

Baca Juga:4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks

Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks. Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan. Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Suara.com, Majalah Tempo, Jaring.id, Koran Tempo,  Tempo.co, Tirto.id,  KBR.id, dan Independen.id, adalah media-media yang terlibat dalam penerbitan artikel investigatif mengenai TWK pegawai KPK.

Baca Juga:Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini