59 Jemaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Dana Haji

ada 59 orang calon haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana haji

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 15:22 WIB
59 Jemaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Dana Haji
Ilustrasi Jemaah haji. Sebanyak 59 jemaah calon haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana haji. [Kementerian Kebudayaan dan Informatika Arab Saudi]

SuaraLampung.id - Sebanyak 59 jemaah calon haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana haji. Pengajuan pengembalian diajukan para jemaah calon haji setelah pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada ibadah haji tahun 2021.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 orang calon haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Jumlah tersebut, ia mengemukakan, terdiri atas 25 orang calon haji khusus dan 34 orang calon haji reguler.

"Jemaah calon haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," katanya.

Baca Juga:Cerita Sedih Saidah, Nyicil 8 Tahun dan Gagal Pergi Haji: Nyesek, Kangen Ka'bah

Secara ketentuan, lanjut dia, proses pengembalian itu berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 orang calon haji khusus dan 198.371 orang calon haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah calon haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya.

Baca Juga:Imbas Keputusan Menteri Agama, 29.916 Calon Jemaah Haji dari Jateng Batal Berangkat

Untuk tahun 2020, disampaikan, ada 1.688 orang calon haji reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini