(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Eddy menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus membuat laporannya sendiri.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB

BERITA TERKAIT
Buka Praktik Black Magic, Dukun Santet Terancam Bui 3 Tahun atau Denda Rp200 Juta
08 Juni 2021 | 10:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Romansa dan Narkoba: Akhir Tragis Pasangan Muda Pengedar Tembakau Sintetis di Pringsewu
18 Juli 2025 | 17:28 WIB WIBTerkini