Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan

Eddy menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus membuat laporannya sendiri.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Ilustrasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej. Edward mengungkapkan draf RUU KHUP mengenai penghinaan presiden dan wapres. [SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY]

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini