Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

Kritik tajam mengenai perburuan Harun Masiku ini datang dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:48 WIB
Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan
Ilustrasi Harun Masiku. Mantan jubir KPK Febri Diansyah anggap kasus Harun Masiku dagelan. [dokumentasi demokrasi]

SuaraLampung.id - Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Harun Masiku dipertanyakan. KPK dianggap seperti membiarkan begitu saja Harun Masiku bebas. 

Kritik tajam mengenai perburuan Harun Masiku ini datang dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, kasus Harun Masiku seperti dagelan.

Melalui akun Twitternya, Febri mempertanyakan alasan KPK yang mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar menerbitkan red notice Harun Masiku pada Senin (31/5).

Menurutnya, surat itu sudah sangat terlambat mengingat Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 27 Januari 2020 lalu. Hal ini membuktikan KPK tidak serius untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga:Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan

"Waktu berselang, tim KPK yang lain berhasil menangkap sejumlah buron. Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari?," sindir Febri di Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut Febri membongkar kebusukan KPK yang dinilai menyingkirkan pegawai terbaik mereka melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih, penyidik KPK yang dinonaktifkan itu kebanyakan memiliki sepak terjang yang bagus dalam memberantas korupsi.

"Sayangnya, Penyidik KPK yang berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK," kritik Febri.

Febri menyebut penyidik KPK yang disingkirkan lewat TWK itu ada yang mengetahui keberadaan Harun Masiku. Sayang, ia sudah tidak bisa menangkap Harun Masiku karena sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sekarang, penyelidik yang mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tidak bisa menangkap karena ia termasuk yang disingkirkan karena TWK," beber Febri.

Baca Juga:Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?

"Dan seperti baru ingat, pimpinan KPK baru smpaikan telah ajukan red notice ke Interpol di 31 Mei 2021 kemarin. 1 tahun 4 bulan kemudian sejak Harun Masiku jadi DPO," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini