Terhadap mereka juga dilakukan test urine dan hasilnya diketahui dua positif metafetamine. "Sesampainya di Polsek, dilakukan tes urine, diketahui urine FR dan OP positif sabu," kata Kaposlek.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam dilanjutkan pada pukul 09.00 Wib di pantai Putih Doh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri. "Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai," kata FR.
Ia juga mengakui Sabu tersebut dibeli dari Bandar Lampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. "Belinya Rp300 ribu di Bandar Lampung," kata FR.
Baca Juga:Ulahnya Resahkan Warga, Ibu-ibu di Mempawah Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti en plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, dua kotak rokok, lima potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32,2 juta dan dompet berisi uang Rp2,5 juta dan empat handphone.