SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam pernyataannya, Jokowi meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK jangan diberhentikan sebagai pegawai KPK. Pernyataan Jokowi ini mendapat respons dari penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel Baswedan mengapresiasi sikap tegas presiden Joko Widodo terkait polemik yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel pun menganggap soal-soal TWK yang dibuat pimpinan KPK Firli Cs justru membentuk stigma negatif bagi para pegawai yang tak lulus.
Baca Juga:Novel Baswedan: Presiden Jokowi Bebaskan Kami dari Tuduhan Tak Pancasilais
"Proses TWK yang dibuat pimpinan KPK 'seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu' membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak pancasilais," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (18/5/2021).
Novel pun mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi dalam pidatonya itu, yang membebaskan 75 pegawai KPK tersebut dari tuduhan yang dianggap tidak memiliki ras cinta kepada bangsanya.
"Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pada @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," tutup Novel.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski, mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:Jokowi Sudah Angkat Bicara, Pukat UGM Minta 75 Pegawai KPK Diaktifkan Lagi
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.