SuaraLampung.id - Acara halal bihalal yang digelar di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/2021) dinihari tadi, dibubarkan paksa personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas Covid-19.
Acara halal bihalal itu digelar di rumah adat di Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus, dengan menampilkan hiburan organ tunggal.
Acara ini pun menimbulkan kerumunan hingga akhirnya petugas gabungan turun tangan. Polisi menahan dan membawa 23 warga dan alat orgen tunggal ke Polres Tanggamus.
Pembubaran ini dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.
Baca Juga:Halal Bihalal Virtual, Mahfud Pastikan Perayaan Idul Fitri Berlangsung Aman
Menurut Kapolres sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait berkoordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karang Agung dan ketua pelaksana kegiatan.
Pihaknya, menghimbau agar kegiatan dihentikan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan Covid-19 yakni Surat Edaran Bupati Tanggamus poin lima.
Namun upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil. Akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.
Upaya persuasif agar kegiatan dapat dihentikan kembali dilakukan.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah dan memerintahkan personil Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," kata AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Di Hari Raya Idul Fitri, Satu Keluarga di Tanggamus Bacok Tetangga
Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan warga di lokasi. Selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan narkoba jenis sabu.
- 1
- 2