Gelar Organ Tunggal, Acara Halal Bihalal di Tanggamus Dibubarkan Paksa

Pembubaran halal bihalal dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:12 WIB
Gelar Organ Tunggal, Acara Halal Bihalal di Tanggamus Dibubarkan Paksa
acara halal bihalal di Tanggamus dibubarkan paksa petugas. [Lampungpro.co]

Atas kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini