Atas kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.
Gelar Organ Tunggal, Acara Halal Bihalal di Tanggamus Dibubarkan Paksa
Pembubaran halal bihalal dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:12 WIB

BERITA TERKAIT
Halal Bihalal Virtual, Mahfud Pastikan Perayaan Idul Fitri Berlangsung Aman
14 Mei 2021 | 18:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
03 Juli 2025 | 23:15 WIB WIBTerkini