Pertama bupati dan walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan menjalin koordinasi bersama pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei.
Kedua setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan wajib membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 di tempat wisata.
Ketiga, Tim Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga:Anies Larang Warga Tak Ber-KTP DKI Wisata ke Jakarta hingga 16 Mei