Korupsi BUMD Lampung Barat, 2 Direktur Pesagi Mandiri Dituntut Berbeda

Dua terdakwa korupsi BUMD Pemkab Lampung Barat dituntut hukuman berbeda

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Mei 2021 | 16:53 WIB
Korupsi BUMD Lampung Barat, 2 Direktur Pesagi Mandiri Dituntut Berbeda
Sidang korupsi BUMD Lampung Barat di PN Tipikor Tanjungkarang. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memasuki babak penuntutan. Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

Dua terdakwa yang merupakan direktur di PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut hukuman berbeda oleh Bambang Irawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat. 

Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Galih Pribadi dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara," kata Bambang Irawan dillansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:13 Kali Gempa di Lampung Barat, BMKG Ingatkan Ini

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar.

Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat diaudit pembangunan itu tak kunjung selesai.

Baca Juga:Gempa Bumi Berkekuatan 4,4 M Terjadi di Lampung Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak