Korupsi BUMD Lampung Barat, 2 Direktur Pesagi Mandiri Dituntut Berbeda

Dua terdakwa korupsi BUMD Pemkab Lampung Barat dituntut hukuman berbeda

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Mei 2021 | 16:53 WIB
Korupsi BUMD Lampung Barat, 2 Direktur Pesagi Mandiri Dituntut Berbeda
Sidang korupsi BUMD Lampung Barat di PN Tipikor Tanjungkarang. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memasuki babak penuntutan. Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

Dua terdakwa yang merupakan direktur di PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut hukuman berbeda oleh Bambang Irawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat. 

Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Galih Pribadi dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara," kata Bambang Irawan dillansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:13 Kali Gempa di Lampung Barat, BMKG Ingatkan Ini

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar.

Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat diaudit pembangunan itu tak kunjung selesai.

Baca Juga:Gempa Bumi Berkekuatan 4,4 M Terjadi di Lampung Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini