SuaraLampung.id - Telat membayar cicilan kendaraan, siap-siap berhadapan dengan debt collector. Debt collector akan mengambil paksa kendaraan kreditan yang menunggak.
Maka itu sosok debt collector sering menjadi momok bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan. Namun sikap debt collector dalam menagih terkadang membuat jengkel.
Debt collector biasanya bersikap arogan dengan mengambil paksa kendaraan menunggak. Bahkan hal itu sering dilakukan di tengah jalan.
Baru-baru ini sebuah video memperlihatkan seorang debt collector menantang polisi untuk mendatangi kantornya.
Baca Juga:Pengacara Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Munarman
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @titi.
Permasalahan ini berawal dari si pemilik akun yang ditagih untuk membayar tagihan yang sudah telat selama dua bulan.
"Meresahkan masyarakat debt collector jalanan," ujar akun tersebut, dikutip Beritahits.id.
Si pemilik akun diketahui telat membayar tagihan selama dua bulan. Pihak debt collector pun hendak melakukan penarikan sepeda motor.
Debt collector pun meminta agar si pemilik akun untuk tanda tangan penarikan sepeda motornya.
Baca Juga:Munarman Ditangkap Densus 88, Pengacara Ngeluh Tak Bisa Komunikasi
"Dipaksa suruh tanda tangan penarikan motor padahal 2 bulan telatnya," jelas akun itu.
Dalam video tersebut, terdapat dua pria yang tengah berbincang.
Seorang pria yang mengenakan baju biru tampak menantang polisi untuk datang ke kantornya.
"Mbak telfon polisi suruh ke sini. Kalau saya orangnya nggak bakalan takut," ujar pria tersebut.
Kemudian, dalam video berikutnya, si pemilik akun pun akhirnya membayar cicilan yang telat selama dua bulan itu.
Akan tetapi, dirinya harus membayar Rp 3,6 juta untuk mengambil motor yang ditahan oleh pihak debt collector.
"Setelah aku bayar cicilan motor dua bulan, aku harus bayar Rp 3,6 juta buat ambil motor saya yang sudah ditahan sama mereka," katanya.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi si pemilik akun dan masyarakat untuk berhati-hati dengan debt collector.
"Pelajaran buat saya, stnk pun lenyap diambil mereka. Hati-hati buat temen-temen semua," ungkap pemilik akun Tiktok @titi.
Unggahan itu pun kemudian mendapatkan respon dari warganet.
Video itu dapat dilihat di sini.
"Saran saya baca dulu undang-undang fidusia mengenai leasing karena kalau 2 bulan telat nggak langsung ditarik kok. Dan penarikan dengan kekerasan ada sangsinya," ujar warganet.
"Mending kalau ketemu teriak aja maling, nanti juga warga pada bantu," timpal warganet.
"Sudah tidak ada lagi aturan debt collector menarik atau mengambbil barang di jalan," komentar warganet.