Bunuh Majikan di Singapura, TKI Asal Lampung Dihukum Penjara Seumur Hidup

TKI asal Lampung Daryati ini menjadi terdakwa di pengadilan Singapura atas kasus pembunuhan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 April 2021 | 16:10 WIB
Bunuh Majikan di Singapura, TKI Asal Lampung Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi pengadilan. Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap TKI asal Lampung. [shutterstock]

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Baca Juga:Kabur ke Banten, Pembunuh Penjaga Palang Pintu KA di Tambora Tertangkap

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini