Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Jati Agung, Ketua Komisi II Protes

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menanggapi penggusuran di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 April 2021 | 09:42 WIB
Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Jati Agung, Ketua Komisi II Protes
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (peci hitam) meninjau lokasi penggusuran di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, mendapat protes dari Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Wahrul menilai, Pemprov Lampung tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Diketahui warga sedang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan lahan tersebut. 

"Tentu kami sangat menyayangkan dari tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung, seharusnya pemerintah harus menghargai terlebih dahulu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Pemprov Lampung sangat kurang sosialisasi, informasi, bahkan dialog kepada masyarakat tidak ada," kata Wahrul saat meninjau lokasi penggusuran, Rabu (21/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, Wahrul juga menilai tindakan Pemprov Lampung terhadap warga sekitar kurang bermusyawarah. Sehingga timbul tindakan yang semena-mena, karena tanpa adanya surat peringatan secara tiba-tiba penggusuran lahan di daerah yang berbatasan dengan Bandar Lampung ini.

Baca Juga:Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi

"Rencana kedepannya, kami masih menunggu laporan masyarakat terkait permasalahan ini, karena sudah masuk ranah pengadilan. Nanti akan kami cek ke lokasi untuk memastikan seperti apa permasalahannya," ujar Wahrul.

Sementara pasca penggusuran lahan ini, turut menyisakan banyak cerita dan rintihan para penghuninya. Salah seorang warga, Adi Giwox Saputra (47) yang rumah dan ruko bangunannya hanya tinggal puing-puing saja mengatakan, bahwa ia mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.

"Kami masih mengungsi di rumah warga atau tetangga yang berada sekitar Way Huwi. Kami sebenarnya tidak ingin melakukan penggugatan, hanya ingin difasilitasi untuk mediasi dengan Pemprov Lampung, namun tidak ada titik temu," jelas Adi Giwok.

Atas hal inilah, para warga pemilik lahan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada sekitar 12 ruko, empat rumah permanen, dan lima rumah bedeng yang sudah dihancurkan.

Warga pemilik lahan berharap, Pemprov Lampung ada itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi bangunan yang diurus itu.

Baca Juga:Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini