Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

perusahaan di Lampung yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 14:10 WIB
Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker Lampung akan mengedepankan mediasi jika ada perusahaan tidak mampu bayar THR. [Shutterstock]

Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini