Warga Lampung Ditangkap Terkait Aktivitas Illegal Logging di Riau

Sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.

Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 19:15 WIB
Warga Lampung Ditangkap Terkait Aktivitas Illegal Logging di Riau
Ilustrasi penangkapan.

"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini