Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Investasi, Refly Harun Sebut Tak Mungkin

Ahok bahkan digadang-gadangkan jadi Menteri Investasi.

Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 14:43 WIB
Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Investasi, Refly Harun Sebut Tak Mungkin
Refly Harun soal Ahok dinilai cocok jadi menteri [YouTube].

SuaraLampung.id - Isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo-Maruf Amin makin santer diperbincangkan. Pemerintah menyetujui dua kementerian baru, yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal masuk dalam bursa menteri kabinet tersebut.

Ahok bahkan digadang-gadangkan jadi Menteri Investasi.

Menanggapi isu Ahok bakal jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal tersebut bakal sulit terjadi, bahkan mustahil bisa diwujudkan.

Refly menyebut soal Undang-undang kementerian Negara yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tidak memungkinkan bagi seorang Presiden untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.

“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Secara spesifik, Refly memaparkan soal Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri. Kemudian dia pun mencocokkan peraturan yang ada dengan kondisi Ahok saat ini.

“Agar bisa diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi,” ujarnya.

Lalu Refly membahas soal integritas dan kepribadian yang baik. Namun ada poin yang mengganjal Ahok.

“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” sambung Refly.

Refly pun menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa punya jabatan sebagai menteri.

Hal itu lantaran, Ahok sendiri tercatat melakukan tindak pidana. Sehingga kalau terpilih jadi menteri maka bakal menabrak aturan tersebut.

“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini