Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan "orang" dari terdakwa Mustafa.
Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung.
"Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati," kata dia.
Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.
Baca Juga:Kronologi Pelaku Pemenggal Kepala Ayah Tewas Gantung Diri di Sel Polsek
Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.