"Penyekatan ini perintah dari Wali Kota Bandar Lampung, untuk pengendara luar Kota Bandar Lampung yang tidak memiliki KTP Kota Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukan surat keterangan rapid tes PCR dengan jangka waktu 3x24 jam akan kita lakukan untuk putar balik," jelas Aiptu Afeni.
Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Satu Kendaraan Ditolak Masuk Bandar Lampung
Pada hari kedua penyekatan di Bandar Lampung, hingga pukul 12.00 WIB, satu kendaraan diputar balik
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 13:37 WIB

BERITA TERKAIT
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
05 April 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
05 April 2025 | 20:40 WIB WIBTerkini