SuaraLampung.id - Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tidak akan melayani penjualan tiket online Ferizy selama periode mudik Lebaran 2021.
Penghentian pelayanan penjualan tiket online di Pelabuhan Bakauheni diambil sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021.
Selain Pelabuhan Bakauheni, ada tiga pelabuhan lain yang juga tidak melayani penjualan tike online selama mudik lebaran 2021. Yaitu Merak, Ketapang dan Gilimanuk.
Empat pelabuhan ini tidak melayani penjualan tiket online dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Bagi yang sudah terlanjur memesan tiket, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggantinya.
Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Ridwan Kamil: Berkaca ke Kasus COVID-19 Tahun Lalu
"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode itu dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," jelas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dilansir dari ANTARA.
ASDP juga akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.
"Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Ira Puspadewi.
Kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
ASDP mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali mereka benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Baca Juga:Mudik Dilarang, Sultan Pertanyakan Konsistensi Penerapannya di Masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penetapan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Prinsipnya, kata dia, ASDP mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dengan tujuan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19.
Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan itu.
"Sesuai arahan Presiden itu, namun pelayanan angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.
- 1
- 2